
Pelaku saat ini hanya bisa tertunduk untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News