Terungkap, Motif Mahasiswa Poltekpel Surabaya Aniaya Adik Kelas Hingga Meninggal

Terungkap, Motif Mahasiswa Poltekpel Surabaya Aniaya Adik Kelas Hingga Meninggal - GenPI.co JATIM
Pelaku penganiayaan mahasiswa Poltekpel Surabaya (baju merah) (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)

Pelaku saat ini hanya bisa tertunduk untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya