
Jatim.GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi memperbolehkan warganya untuk menggelar salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid wilayah masing-masing.
Tak lupa selama menjalankan ibadah salah Idulfitri, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA: 2 Pesantren di Jember dan Bondowoso Sudah Gelar Salat Id
Menurut Maidi, salat Idulfitri di Kota Madiun boleh diselenggarakan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaan Wali Kota Madiun Nomor 451/1601/401.012/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Masa Pandemi Covid-19 di Kota Madiun yang ditandatangani pada 10 Mei 2021.
"Salat Idulfitri boleh diselenggarakan di masjid di wilayahnya masing-masing, asal tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Rabu (12/5) kemarin.
Diperbolehkannya melaksanakan salat Id di Kota Madiun dengan sejumlah persyaratan sesuai dengan saran dan masukan dari Gubernur Jatim Khofifah, dalam rakor bersama bupati dan wali kota secara daring.
Dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Idulfitri mempertimbangkan status zonasi penyebaran Covid-19 skala mikro, bukan kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News