Wali Kota Madiun Izinkan Gelar Salat Idulfitri Tapi...

Wali Kota Madiun Izinkan Gelar Salat Idulfitri Tapi... - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Wali Kota Madiun Maidi bersama Forkopimda Kota Madiun melaksanakan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Nambangan Lor, Selasa (11/5/2021). (Antara Jatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)

Sehingga, momentum kemenangan di Hari Raya Idulfitri tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.

Meski begitu, sejumlah ketentuan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya, masjid hanya boleh menyediakan 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, khotbah tidak boleh lebih dari 7 menit dan penyelenggaraan Salat Idulfitri maksimal hanya 20 menit.

Tak hanya itu, panitia masjid juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu. Serta, masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang tidak membawa atau maskernya tidak kondusif.

BACA JUGA: Bupati Ngajuk Kena OTT, Khofifah Beri PR Besar ke Marhaen

Terkait malam takbir, ditentukan hanya boleh diselenggarakan di dalam masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 10 persen.

"Sedangkan, untuk takbir keliling tidak diperbolehkan. Hal itu untuk mengantisipasi keramaian," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya