
4. Louvre Surabaya nilai terlalu dini
Klub menyayangkan keputusan yang diambil Perbasi. Pembekuan tersebut dinilai terlalu terburu-buru.
“Bagaimana mungkin mereka bisa menerapkan sanksi sementara mereka belum memiliki bukti-bukti valid atas pelanggaran yang dituduhkan? Apalagi hanya karena satu pesan berantai tanpa tahu kebenarannya,” jelas Louvre Surabaya dikutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (25/2).
“Perbasi mencecar kami seperti kami sudah bersalah untuk membuktikan persoalan tuduhan kepada Louvre dari sebuah pesan berantai. Tuduhan ini sangat serius,” demikian keterangan Louvre Surabaya.
BACA JUGA: Eduard Torres Girbau Jadi Nahkoda Louvre Indonesia di ABL
“Pada saat yang sama, Perbasi menyerahkan Surat Keputusan yang berisi pembekuan sementara kegiatan Louvre dengan alasan dan pertimbangan, Louvre melakukan pelanggaran kode etik padahal, kami baru didengar keterangan kami dalam pertemuan yang baru saja dihelat," sambungnya.
Sebelumnya, pemilik Louvre Erick Herlangga saat memenuhi panggilan Perbasi ke GBK Arena Jakarta. (*)
BACA JUGA: Pemain Sambut Gembira Perubahan Nama Louvre Jadi Dewa United
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News