Guru MI di Surabaya Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

Guru MI di Surabaya Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pelecehan seksual. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan seorang guru MI (Madrasah Ibtidaiyah) di Surabaya berinisial AS (32) sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

“Iya (ditetapkan tersangka, red) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat dihubungi, Jumat (24/2).

Dia mengungkapkan, guru berinisial AS tersebut sudah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Louvre Surabaya Dibekukan Perbasi, Diduga Match Fixing

Sementara itu, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengungkapkan, sudah ada tujuh korban yang melaporkan mengalami pencabulan dari tersangka AS. “Ada tujuh korban,” kata Wulan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS diancam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

BACA JUGA:  Jadwal Festival Seni Surabaya Hari Ini, Gratis Silakan Datang

Aksi AS terbongkar setelah sejumlah wali murid melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke Polrestabes Surabaya.

AS merupakan pengajar di salah satu MI di Surabaya Utara dan telah berada di sana selama empat tahun. (mcr23/jpnn)

BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Kebakaran di Prapat Kurung Surabaya Tidak Menganggu Distribusi BBM

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akui Lakukan Pencabulan, Guru MI di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya