Mencoreng Institusi Pendidikan, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum Guru Cabul

Mencoreng Institusi Pendidikan, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum Guru Cabul - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Oknum guru di Trenggalek diduga melakukan pencabulan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

GenPI.co Jatim - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan langkah tegas dengan tidak memberikan bantuan hukum terhadap guru yang melakukan pencabulan.

Ketua PGRI Trenggalek Munib mengatakan, alasan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada guru yang masih menjadi anggotanya karena dinilai telah mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.

"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar," katanya, Minggu (26/2).

BACA JUGA:  Guru MI di Surabaya Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

Selain itu, Munib mengungkapkan, kejadian itu tidak patut dilakukan oknum guru, terlebih dia merangkap sebagai Plt kepala sekolah.

"Organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum, termasuk dari aturan kepegawaian. Tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai guru, sehingga apapun alasannya keliru," jelasnya.

BACA JUGA:  Keterlaluan, Oknum Guru MI di Surabaya Diduga Cabuli Siswanya

Sebagaimana diketahui, oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terlahdap lima siswa pria.

Oknum guru tersebut telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Pamekasan Temukan Solusi Mengatasi Pupuk Langka, 1 Desa 1 Kios

Selain itu oknum guru ini juga didenda Rp 5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya