
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi terwujudnya keadilan bagi keluarga korban," katanya.
Pihaknya menilai ada perbedaan menonjol terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU telah menuntut dua terdakwa panitia pelaksana Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno dituntut hukuman pidana enam tahun delapan bulan.
BACA JUGA: Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga tersangka lain dari kepolisian, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto, dan AKP Bambang Sidik dengan tuntutan tiga tahun penjara.
"Kami menilai ada disparitas yang sangat jauh antara dua terdakwa panitia pelaksana (panpel) beserta security officer dengan tiga terdakwa dari kepolisian," katanya.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Buntut Puluhan Anggota Brimob Buat Gaduh di Sidang Kanjuruhan
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan LBH Surabaya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News