Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Sidang tragedi Kanjuruhan Malang dengan terdakwa Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Indra Setiawan

GenPI.co Jatim - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bersalah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, Kamis (9/3). Security Officer Arema FC itu dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Bertemu Ketua PSSI, Aremania Minta Program Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan

Abu menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni kurangnya antisipasi sehingga membuat suporter trauma dan ketakutan untuk kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa ini telah mengajukan permintaan memajukan jadwal pertandingan dari jadwal semestinya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB demi keamanan.

Selain itu, Suko juga belum pernah dihukum pidana. "Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya