Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan - GenPI.co JATIM
Sidang tragedi Kanjuruhan Malang dengan terdakwa Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Indra Setiawan

GenPI.co Jatim - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Suko Sutrisno satu tahun penjara, salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu keluarga korban, Devi Athok. Dia kehilangan dua putrinya dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Devi Athok menilai, proses persidangan di PN Surabaya tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Menurutnya Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang memilukan, khususnya bagi keluarga korban.

BACA JUGA:  Tatak Minta JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Ini Alasannya

"Saya mewakili dua putri saya, jujur kecewa dengan hasil sidang di Surabaya," katanya, Kamis (9/3).

Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya juga sudah memberikan vonis kepada terdakwa Abdul Haris.

BACA JUGA:  Bertemu Ketua PSSI, Aremania Minta Program Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap eks ketua panpel Arema FC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya