
GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas ini diberikan karena menurut Ketua Majelis Hakim, PN Surabaya Abu Achmad Sidqi, terdakwa tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," jelas hakim.
Nah dengan vonis ini, berarti total sudah tiga terdakwa yang diadili dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan vonis bebas juga untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News