
GenPI.co Jatim - Satpol PP Kabupaten Madiun menggelar razia pada saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras selama bulan puasa.
"Kami ignin umat Muslim Madiun bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar tanpa ada gangguan peredaran minuman keras," jelas Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, Kamis (23/3).
BACA JUGA: Harga Ayam di Jember Turun Awal Ramadan, Mak-Mak Wajib Tahu
Razia ini digelar pada sejumlah toko kelotong di Kecamatan Dolopo dan berhasil mengamankan 178 botol minuman keras jenis Arak Jowo dan lainnya.
Selain Arak Jowo, petugas Satpol PP juga mengamankan 15 botol anggur merah dan 13 botol bir.
BACA JUGA: Ramadan 2023, BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang
Botol-botol minuman keras ini selanjutnya disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Sedangkan pemilik warung kata Danny telah melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 23 Maret 2023, Wilayah Surabaya, Malang, Madiun
Sementara itu Satpol PP juga menyisir lokasi-lokasi lain untuk mengantisipasi praktik prostitusi dan perjudian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News