GenPI.co Jatim - Rahmawati Peni Sutantri dilantik anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan melalui pengganti antar-waktu, Senin (5/6).
Dia dilantik menggantikan almarhum SW Nugroho yang meninggal dunia pada 5 Desember 2022 lalu.
Peni Sutantri resmi menjabat sebagai anggota DPRD Jatim di sisa masa jabatan 2019-2024.
BACA JUGA: Anggaran Turun Drastis, DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Pentingnya Peran Irigasi
Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan, pelantikan tersebut berdasaran surat keputusan Kemendagri.
"Surat keputusan ini berlaku 60 hari sejak keputusan menteri dalam negeri diterima dan jika ada ketidaksesuaian akan dilakukan penyesuaian di kemudian hari," ujarnya.
BACA JUGA: Lahan DPKP Jatim Dikuasai Pihak Lain, DPRD Siap Bantu Selesaikan
Sebelumnya, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat mengenai pemberhentian dengan hormat mendiang SW Nugroho dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim. Pemerintah mengucapkan terima kasih atas jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Jatim.
Dilantik menjadi anggota DPRD Jatim bukan yang pertama bagi Peni Sutantri. Dia pernah menjabat pada periode 2004-2009.
"Semoga tujuan akhir partai PDI Perjuangan di Pemilu 2024 mendatang tercapai," kata Peni Sutantri.
BACA JUGA: Partai Gerindra Kocok Ulang Posisi Kader di DPRD Jatim
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan, Peni Sutantri masuk mengantikan mendiang SW Nugroho.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News