Polisi Tetapkan Pemilik Panti di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Asusila

Polisi Tetapkan Pemilik Panti di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Asusila - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya inisial NK (61) menjadi tersangka kasus tindak asusila. (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

GenPI.co Jatim - Direskrimum Polda Jawa Timur menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya inisial NK (61) menjadi tersangka kasus tindak asusila.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan tersangka melakukan tindak pidana asusila sekaligus kekerasan fisik.

“Tersangka inisial NK ini melakukan tindak asusila dan kekerasan fisik terhadap korban,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/2).

BACA JUGA:  7 Ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual Ilegal di Ngawi, Pelaku Ditangkap Polisi

Pengusutan kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor 165 tanggal 30 Januari 2025 yang dilakukan seseorang didampingi tim Unair.

“Tersangka adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya Panti Asuhan BK di Kota Surabaya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Keracunan Massal di Ponorogo, Pemilik Katering Diperiksa Polisi

Rumah penampungan itu awalnya dikelola tersangka dan istrinya. Pada 14 februari 2022, istrinya meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan dari pelaku.

Sekitar Januari 2022, tersangka melakukan aksinya dengan tidur sekamar bersama anak asuh berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:  Gelapkan Motor Teman Karib, Polisi di Pamekasan Ditangkap

“Korban dibangunkan dan diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya