Polisi Tetapkan Pemilik Panti di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Asusila

Polisi Tetapkan Pemilik Panti di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Asusila - GenPI.co JATIM
Polda Jawa Timur menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya inisial NK (61) menjadi tersangka kasus tindak asusila. (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

Aksinya tersebut dilakukan berulang sejak Januari 2022 hingga yang terakhir yakni Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Awalnya, di panti itu ada lima penghuni. Namun tiga di antaranya pergi meninggalkan panti, karena aksi bejat tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:  7 Ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual Ilegal di Ngawi, Pelaku Ditangkap Polisi

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun untuk perlindungan anak. Sedangkan tindak asusila, ancamannya 12 tahun,” ucapnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya