Pemekaran Dapil di Surabaya Tidak Bisa Terlaksana, ini Sebabnya

Pemekaran Dapil di Surabaya Tidak Bisa Terlaksana, ini Sebabnya - GenPI.co JATIM
Wacana di tengah publik: pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan April 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada bulan November 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

"Jika selisih kelahiran-kematian ini ditambah selisih data 2019 dan 2020, maka ada 218.762 penduduk yang datanya masih misterius. Mungkinkah ribuan ini keluar pindah dari Surabaya?" kata Kholid.

Kholid mencermati perubahan data ini terkait dengan kajian kepemiluan yang dilakukannya untuk kepentingan internal Partai Golkar Surabaya pada akhir 2020.

"Saat kami mengakses pada sekitar November 2020, jumlah penduduk Surabaya yang tercantum di laman Dispendukcapil adalah 3.157.126 jiwa pertanggal 30 Juni 2020," ujarnya.

Termasuk, kata dia, KPU Surabaya melalui Divisi Sosialisasi pada akhir April 2021 juga telah melempar wacana ke publik soal penambahan kursi DPRD Kota Surabaya menjadi 55 kursi.

"Kami pun mengecek jumlah penduduk melalui laman Dispendukcapil. Data yang termaktub masih bertanggal 30 Juni 2020, dengan jumlah penduduk 3.157.126 jiwa," katanya.

Kholid mempertanyakan raibnya 218.762 penduduk Surabaya dalam setahun terakhir, apakah data tersebut memang mengakibatkan potensi pemecahan Dapil menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan.

"Dalam pandangan Partai Golkar Surabaya, jumlah penduduk ini tidak berpengaruh pada pentingnya pemekaran Dapil. Namun, dalam kajian kami, pembagian Dapil yang ada saat ini masih terasa kurang mencerminkan proporsional dan proporsionalitas dalam menerjemahkan semangat UU 7/2017 tentang Pemilu," katanya.

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kajian akademik terkait pemekaran dapil dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya