Guru yang Belum 2 Kali Suntik Vaksin Tak Boleh Mengajar

Guru yang Belum 2 Kali Suntik Vaksin Tak Boleh Mengajar - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi memastikan guru yang belum mendapat suntik vaksin kedua tidak diperkenankan untuk mengajar. 

"Kalau guru masih satu kali vaksin, maka dia tidak boleh melakukan (mengajar) tatap muka, kecuali yang sudah dua kali (vaksin)," ujarnya, Selasa (25/5). 

BACA JUGA: Cek Jadwal Sekolah Tatap Muka di Kota Malang

Sejauh ini Pemkot Surabaya tengah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk guru. Sudah banyak tenaga pendidik yang mendapat dua kali vaksin. 

Terlepas dari itu, Eri menyebutkan akan menfasilitasi orang tua yang tidak berkenan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. 

Sekolah daring tetap bisa dikombinasikan dengan pertemuan tatap muka di sekolah.

Orang tua tetap dimintai izin untuk sekolah tatap muka jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan. Artinya pemkot tetap menyediakan dua opsi atau pilihan kepada para orang tua murid.

"Kami memang menyediakan dua opsi, secara tatap muka dan daring. Jadi siapa yang merasa nyaman dengan pembelajaran daring kami fasilitasi. Siapa yang nyaman dengan tatap muka kita fasilitasi. Jadi kita fasilitasi dua-duanya," bebernya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya