
Sementara terkait dengan proses pembelajaran tatap muka, Eri menyebutkan, setiap lembaga pendidikan harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang protokol kesehatan.
Di antaranya, menyediakan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penataan jarak tempat duduk siswa, serta mewajibkan memakai masker dan face shield.
BACA JUGA: Masih Terkait Bupati Novi, Penyidik Bareskrim Turun ke Nganjuk
"Pengisiannya (kapasitas) adalah 25 persen dari ruang kelas. Siswa juga tidak boleh keluar dari ruangan. Jadi istirahatnya hanya di ruangan kelas, makan, setelah itu selesai, langsung pulang," ungkapnya.
Pemkot akan melakukan uji coba dan mengevaluasi selama pembelajaran tatap mukia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News