
Bagi pekerja informal yang belum terdaftar, bisa langsung mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing.
Sayaratnya, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.
BACA JUGA: Tak Hanya Diduga Kekerasan Seksual, Berikut Fakta Kasus Siswa SPI
Maidi berharap dengan program ini para pekerja sektor informal ini bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News