
Ramliyanto menambahkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum yang ada di sekolah tersebut.
Jika nantinya ada hal menyimpang, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembenahan.
"Terkait kurikulum, sejauh ini tidak ada pelanggaran. Namun, untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak terkait," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Andriyanto menambahkan pihaknya sejauh ini telah memberikan pendampingan terhadap para pelapor kasus dugaan kejahatan luar biasa itu.
"Tentu pelapor kami dampingi, meskipun saat ini pelapor adalah alumni dan bukan siswa Sekolah SPI," kata Andriyanto.
Pihaknya juga akan menyiapkan rumah aman bagi para pelapor jika dibutuhkan. Andriyanto menjelaskan, dugaan kejahatan luar biasa tersebut diduga terjadi beberapa tahun yang lalu.
Pada saat para pelapor masih berstatus sebagai siswa Sekolah SPI.
"Secara keseluruhan sudah ada 21 orang yang melapor. Kejadian itu pada saat korban masih berstatus anak, atau pada saat mereka masih merupakan siswa," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News