
Sementara mengenai besarnya penarikan uang, Adi bilang, bervariasi setiap orangnya, antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
BACA JUGA: Perhatikan Ketentuan PPDB Surabaya Jalur Penghafal Kitab Suci
Para jemaah yang telah menarik uang pelunasan akan ada biaya tambahan. Nantinya mereka harus membayar setoran pelunasan sesuai dengan biaya yang ditetapkan di tahun pemberangkatan haji berikutnya.
Sedangkan bagi calon haji yang tidak melakukan penarikan pelunasan, tidak akan dipungut biaya tambahan. Jadi ketika sudah ada penetapan pemberangkatan haji berikutnya tidak perlu tambahan lagi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News