Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat - GenPI.co JATIM
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pimpin Rakor Penanganan COVID-19. Kamis (24/6/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Kemudian untuk tempat kerja/perkantoran juga dibatasi maksimal 50 persen. Sisanya diharapkan bekerja dari rumah (WFH). 

Pun dengan jam operasional tempat wisata juga dibatasi. "Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 - 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 - 08.00 WIB," kata dia. 

Sedangkan kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB. 

Pemkab membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normalnya. 

"Tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau di semua kecamatan beroperasi pukul 09:00 - 20:00 WIB," ungkapnya. 

"Untuk kegiatan car free day,  senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan," imbuhnya. 

Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di RT dengan zona hijau dan kuning dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Makanan yang disuguhkan harus dalam kemasan yang dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya