"Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas," katanya.
BACA JUGA: Unggahan Warga Bangkalan Ini Bikin Geram Polisi
Kemudian, pusat perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10:00 - 20:00 WIB.
Lalu hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif Covid-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News