
Jatim.GenPI.co - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar, masuk.
"Per hari ini, semua warga yang hendak keluar atau masuk wilayah Kabupaten Pamekasan harus mengantongi SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, Jumat (25/6)
BACA JUGA: Pemkab Pamekasan Laporkan Kasus Covid-19, Segini Jumlahnya
Ia menjelaskan kebijakan peraturan SIKM itu hasil koordinasi antara empat pemkab di Pulau Madura dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
SIKM sendiri, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pasca adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
Totok menjelaskan, SIKM diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan hasil tes cepat antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Apabila hasil tes cepat antigen dinyatakan negatif, maka SIKM akan diberikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaksanakan perjalanan. Namun sebaliknya, jika hasil tes dinyatakan negatif, maka SIKM tidak akan diterbitkan.
BACA JUGA: Covid-19 Naik Tajam, Bupati Ipuk Instruksikan Tambah Tempat Tidur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News