Perhatikan! Warga Keluar Masuk Pamekasan Harus Punya SIKM

Perhatikan! Warga Keluar Masuk Pamekasan Harus Punya SIKM - GenPI.co JATIM
Sekda Pamekasan Totok Hartono (tengah) saat meluncurkan pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar masuk Kabupaten Pamekasan. ANTARA/Abd Aziz

Jatim.GenPI.co - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar, masuk.

"Per hari ini, semua warga yang hendak keluar atau masuk wilayah Kabupaten Pamekasan harus mengantongi SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, Jumat (25/6)

BACA JUGA: Pemkab Pamekasan Laporkan Kasus Covid-19, Segini Jumlahnya

Ia menjelaskan kebijakan peraturan SIKM itu hasil koordinasi antara empat pemkab di Pulau Madura dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

SIKM sendiri, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, pasca adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Totok menjelaskan, SIKM diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan hasil tes cepat antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Apabila hasil tes cepat antigen dinyatakan negatif, maka SIKM akan diberikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaksanakan perjalanan. Namun sebaliknya, jika hasil tes dinyatakan negatif, maka SIKM tidak akan diterbitkan.

BACA JUGA: Covid-19 Naik Tajam, Bupati Ipuk Instruksikan Tambah Tempat Tidur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya