
Dalam penerapannya ada sejumlah hal yang diatur, diantaranya yaitu sektor pokok jumlah pekerja masih tetap 100 persen, seperti bidang kesehatan, keamanan, transportasi, makanan dan minuman, hingga konstruksi dan industri kebutuhan pokok sehari-hari.
BACA JUGA: 2 Kabupaten di Jawa Timur Tak Terapkan PPKM Darurat
Kemudian sektor esensial kapasitas 50 persen staf bekerja dari kantor, diantaranya keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel non karantina.
Sektor non esensial seluruh pekerja menajalan 100 WFH. Aktifitas sekolah 100 persen belajar dirumah (online). (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News