Hajatan Masih Boleh di Tulungagung dengan Tamu Tak Lebih 30 Orang

Hajatan Masih Boleh di Tulungagung dengan Tamu Tak Lebih 30 Orang - GenPI.co JATIM
Petugas melayani warga yang mengurus izin hajatan di Posko COVID-19 Tulungagung, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO-Satgas Tulungagung)

Jatim.GenPI.co - Pemkab Tulungagung hanya memberikan aturan hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Dedi Eka Purnama mangatakan, tamu hajatan hanya boleh maksimal 30 orang. 

BACA JUGA: Eri Cahyadi Pergoki Pemuda Pesta Miras di Tengah PPKM Darurat

"Tidak boleh lebih dari 30 orang. Tidak boleh lebih," ujarnya, Sabtu (3/7). 

Berlakunya aturan baru ini otomatis menganulir yang lama yakni batas tamu hajatan 50 orang dan bisa disiasati. Sebelumnya, jumlah tamu bisa 200 orang dengan konsep penerimaan tamu undangan dalam beberapa sesi. 

Pembagian sesi ini tidak berlaku selama PPKM Darurat. "Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya," kata Dedi.

Menjelang IdulAdha, Dedi mengaku masih banyak pemohon kegiatan hajatan. Ada sekitar 50 pemohon setiap harinya. 

Jumlah itu diprediksi masih akan terus meningkat mengingat Bulan Dzulhijah dipercaya bulan baik untuk menggelar hajatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya