Penyekatan di 7 Rayon, Tidak Berkepentingan Siap-siap Putar Balik

Penyekatan di 7 Rayon, Tidak Berkepentingan Siap-siap Putar Balik - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur membagi menjadi tujuh rayon untuk memudahkan melakukan penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman merinci tujuk rayon tersebut yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

BACA JUGA: Jasa Marga Lakukan Penyekatan di Empat Titik ini

"Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim juga mendirikan pos penyekatan di 82 titik antarrayon dan kabupaten," ujarnya, Minggu (4/7). 

Selama PPKM Darurat, kepolisian melakukan penyekatan untu mengecek kelengkapan dokumen perjalan masuk ke Jawa Timur. 

Di antaranya, surat bebas Covid-19 atau hasil tes usap antigen yang berlaku 1X24 jam, serta keterangan keperluan ke Jatim.

Pihaknya memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," ungkapnya. 

Sedangkan untuk angkutan umum seperti bus antarprovinsi, disyaratkan jumlah 70 persen dari kapasitas. Kemudian penumpang juga harus membawa tes antigen yang hasilnya negatif Covid-19. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya