
Selain itu, kata dia, kepolisian juga mendirikan 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Penyekatan dilakukan di beberapa titik perbatasan kabupaten/kota. "Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbub yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten dilakukan pengecekan," ucapnya.
BACA JUGA: Suplai Listrik ke Produsen Oksigen dan RS Rujukan Covid-19 Aman
Di pos tersebut petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.
Saat ini sejumlah tempat wisata ditutup selama masa PPKM Darurat. Pupn dengan ziarah juga ditangguhkan sementara waktu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News