Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca

Syarat Pekerja Bisa Tembus Penyekatan di Surabaya, Wajib Baca - GenPI.co JATIM
Dok-Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (tengah). ANTARA/HO-Polda Jatim/am.

"Bagi pengusaha ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal, jam masuk kerjanya juga agar kalau bisa diatur antar perusahaan satu dengan yang lain," kata dia. 

"Contoh, jam 7, 8, 9 atau jam 10. Nanti, kami akan berkordinasi dengan pak sekda provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha," imbuhnya. 

BACA JUGA: Warga Gresik Isoman Tak Perlu Khawatir, Pemkab Beri Perhatian kok

Ia mengimbau masyarakat agar menaati seluruh kebijakan yang telah diatur pemerintah. Salah satunya dengan tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian apabila tidak begitu penting. 

"Kami mengimbau dan meminta kesadaran kepada masyarakat, agar 1 atau 2 minggu ke depan tetap tinggal di rumah, tidak kemana-mana, jangan malah mencari celah jalan, terkesan kucing-kucingan dengan petugas," tandasnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya