
Sementara, penumpang perjalanan kereta api lokal hanya dikhususkan untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal. Dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya.
Sedangkan untuk syarat kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen tidak berlaku penumpang kereta api lokal.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pilih Tunggu Instruksi Menko Luhut
PT KAI akan melakukan rapid tes antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik kereta api tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News