
Jatim.GenPI.co - Pemerintah memperpanjang pembagian subsidi kuota internet untuk peserta didik.
Anggaran tambahan anggaran Rp 5,54 triliun untuk perpanjangan bantuan kuota internet bagi anak didik dan tenaga pengajar dikucurkan untuk tahun ajaran baru kali ini.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Oksigen Gratis dari Pemkab Pamekasan
Masing-masing jenjang pendidikan akan mendapatkan kuota yang berbeda. Pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat kuota umum 7 GigaByte (GB) per bulan, dan jenjang SD sampai SMA 10 GB per bulan.
Sedangkan pendidik atau guru jenjang PAUD sampai SMA mendapatkan kuota umum 12 GB per bulan, serta dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan kuota Umum 15 GB per bulan.
Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek Indonesia.go.id.
1. Untuk Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Terdaftar di sistem dapodik. Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News