PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Naik Pesawat

PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Naik Pesawat - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Para penumpang menuju pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh Malang. (Vicki Febrianto) (Vicki Febrianto/)

Jatim.GenPI.co - Pemerintah belum mencabut pemberlakuan pembatasan kegaiatan masyarakat (PPKM). 

Menyesuaikan itu, aturan perjalanan, termasuk jalur udara diterbitkan. Berikut syarat perjalanan udara terbaru melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai Rabu (11/8). 

BACA JUGA: Warga Ngawi Dikagetkan Dentuman Keras, Ternyata Bagian Pesawat

1. Berangkat atau menuju daerah di Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 dan 4 

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama. 

- Menunjukkan hasil negatif negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Berangkat atau menuju daerah di Jawa-Bali dengan PPKM Level 1 dan 2  

- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya