Aturan Baru PPKM di Kota Madiun, Ada Kelonggaran di Pasar Rakyat

Aturan Baru PPKM di Kota Madiun, Ada Kelonggaran di Pasar Rakyat - GenPI.co JATIM
Wali Kota Madiun Maidi, Kamis (5/8/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi menargetkan wilayah yang dipimpinnya bisa masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau 2. 

Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 21/2021 dikeluarkan untuk mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan (prokes). 

BACA JUGA: Cara Mengisi Oksigen Gratis di Bakorwil Madiun

"PPKM dilanjut, ini karena kita masih di level 4. Kalau bisa ya level kita ada di 3 atau 2. Itu semua tergantung masyarakatnya," ujarnya, Rabu (11/8). 

Maidi bersyukur kotanya sudah turun dari zona merah di peta risiko penyebaran Covid-19 menjadi warna kuning. 

Namun, bukan berarti sudah bisa berleha-leha. Disiplin ketat untuk menerapkan prokes mutlak harus dilakukan. 

"Prokes ini merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab pribadi pakai masker. Patuhi prokes, mulai dari pribadi masing-masing," kata dia. 

Pemkot Madiun sendiri melakukan pelonggaran sesuai dengan Inwal Madiun Nomor 21/2021. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya