PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Naik Pesawat

PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Naik Pesawat - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Para penumpang menuju pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh Malang. (Vicki Febrianto) (Vicki Febrianto/)

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat, atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, aturan perjalanan udara juga membatasi anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai pelayanan transportasi udara.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Pantai Srau Pacitan, Layak Masuk Lis Destinasi Selanjutnya

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," kata Adita. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya