
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya menyebut tidak ada pembatasan pedagang Hi-Tech Mall untuk berjualan di dalam gedung.
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, sebelum PPKM aktivitas jual beli di dalam gedung Hi-Tech Mall tetap diperbolehkan.
BACA JUGA: Pedagang Hitech Mal Buka Lapak Pinggir Jalan, Omzet Terjun Bebas
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
BACA JUGA: Jeritan Pedagang Hitech Mal, Terpaksa Buka Lapak di Jalan
Data yang dimilikinya, ada sekitar 318 pedagang yang masih eksis berjualan di dalam Hi-Tech Mall.
"Secara umum dari awal pandemi kami perbolehkan buka. Namun, karena adanya PPKM, aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan," ujarnya, Sabtu (21/8).
BACA JUGA: Pedagang Hitech Mal Buka Lapak Pinggir Jalan, Omzet Terjun Bebas
Taufik mengungkapan, selama PPKM memang meminta pedagang untuk menjualnya secara daring.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, kemudian ada relaksasi usaha sesuai dengan aturan yang ada dalam pelaksanaan PPKM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News