
"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," katanya.
Pemkot, kata dia, melalui Satgas Covid-19 lantas melakukan asesmen dan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) prokes kegiatan di Hitech Mal.
SOP inilah yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan nila ingin beraktivitas di dalam gedung.
BACA JUGA: Jeritan Pedagang Hitech Mal, Terpaksa Buka Lapak di Jalan
"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," kata dia.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan asesmen tersebut dilakukan bersama dinas perdagangan.
BACA JUGA: Pedagang Hitech Mal Buka Lapak Pinggir Jalan, Omzet Terjun Bebas
Ada sejumlah aktivitas yang diatur, baik untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan.
Salah satunya menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi.
BACA JUGA: UMKM di Sidoarjo Segera Dapat Cuan, Bupati Siapkan Kebijakan Baru
"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News