
BACA JUGA: Surabaya Darurat Sampah Masker
Kemudian juga soal kapasitas mal yang hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
"Pemilik/pengelola/paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News