Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Laporkan Wasit

Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Laporkan Wasit - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser. foto: Ananto Pradana/genpi.

Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya kini tak perlu bingung jika belum mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab Pemkot Surabaya telah menyediakan aplikasi 'Wasit Vaksin'.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatia (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, akan ada pembagian tugas antara pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di aplikasi 'Wasit Vaksin' ini.

"Kalau nomor pendaftar genap itu akan diselesaikan Kominfo, kalau ganjil Dinkes. Itu dilakukan supaya cepat menyelesaikan keluhan warga," kata Fikser, Sabtu (28/7) kemarin.

BACA JUGA:  Menhub Syaratkan Vaksin, Terminal Bungurasih Masih Menunggu

Langkah tersebut diharapkan tidak ada lagi delay dalam memberikan tanggapan pada setiap laporan warga yang masuk.

"Di sini kita berkolaborasi dengan teman-teman Dinkes. Jadi, kita tidak sendiri menjawab laporan yang masuk," jelasnya.

BACA JUGA:  Kerja Sama Kadin-Bank Mandiri Wujudkan Mimpi UMKM untuk Ekspor

Ia menambahkan, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh Wasit Vaksin, seperti kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon.

Kendati demikian, petugas adminitrasi akan memberikan arahan pelapor soal langkah yang harus dilakukan yakni melaporkan ke aplikasi dan website PeduliLindungi atau Call Center 119.

BACA JUGA:  Akar Langit Trinil Lamongan, Seni Indah yang Terbentuk Alami

"Selain permasalah itu, semua bisa diselesaikan oleh Wasit Vaksin," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya