Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Laporkan Wasit

Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Laporkan Wasit - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser. foto: Ananto Pradana/genpi.

Nantinya, setelah laporan soal sertifikat itu masuk, maka petugas wajib menanggapi aduan tersebut dalam tenggat waktu 1x24 jam.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pengecekan laporan pihaknya akan menjadi 'Wasit Vaksin' sebagai salah satu fitur layanan di aplikasi 'Wargaku'.

"Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengaduan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hanya dengan satu aplikasi saja," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya