Pemkot Surabaya Vaksin Penyandang Disabilitas, Cek Syaratnya

Pemkot Surabaya Vaksin Penyandang Disabilitas, Cek Syaratnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi vaksin. Foto: Ananto Pradana/genpi.

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya bakal menggelar vaksinasi bagi kategori disabilitas pada tanggal 1-3 September 2021.

Pelaksanaan vaksinasi digelar di Panti Keterampilan TP PKK Kota Surabaya, Jalan Tambaksari No 11 Surabaya.

Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta vaksinasi, diwajibkan mencantumkan beberapa syarat, yakni fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) Surabaya atau surat keterangan domisili.

BACA JUGA:  Sekolah Siap PTM, Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Hal ini

Lalu, mereka juga harus membawa surat pengantar dari TP PKK Kelurahan dan lembar skrinner.

Kemudian calon penerima vaksin ini juga dikhuskan bagi warga penyendang disajilitas berusia 18 tahun ke atas.

BACA JUGA:  Warga Kediri, Waspada Saat Melintas di Daerah Mengkreng

"Cukup membawa fotocopy KTP atau surat keterangan domisili, surat pengantar dari TP PKK Kelurahan, dan lembar skrinner," kata Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani, Selasa (31/8).

Vaksinasi yang akan dimulai Rabu besok merupakan penyuntikan dosis pertama dengan vaksin Sinopharm.

BACA JUGA:  Surabaya Siap Gelar PTM, Eri: 25 Persen Dulu

"Semoga nanti pelaksanaannya sukses, lancar, dan tertib," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya