Kisruh Kewajiban Beli Seragam, Kadispendik Surabaya Angkat Bicara

Kisruh Kewajiban Beli Seragam, Kadispendik Surabaya Angkat Bicara - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo. Foto: GenPI/Ananto Pradana).

Jatim.GenPI.co - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mewanti-wanti seluruh kepala sekolah agar tidak memaksa wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

"Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," kata Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo, Jumat (3/9).

Imbauan Supomo bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya, ketika tahun ajaran baru dimulai siswa yang sudah naik kelas atau lulus masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.

BACA JUGA:  Ibu di Surabaya ini Kaget Harus Beli Seragam Jutaan Rupiah

"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya.

Sementara, aturan soal seragam sekolah tercantum di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:  Siswa Belum Disiplin Prokes, Gus Muhdlor Semprit Kepala Sekolah

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan bahwa telah bertemu dengan yang bersangkutan.

Ia menyebut, keputusan telah ada untuk menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi.

BACA JUGA:  Sekolah Siap PTM, Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Hal ini

"Untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya