
Jatim.GenPI.co - Satpol PP dan Linmas menyegel satu rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Kalibokor, Surabaya, Sabtu (4/9) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan menilai RHU tersebut melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dari beberapa tempat, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kami bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan RHU itu kami segel," ujarnya.
BACA JUGA: Depot di Surabaya Disegel, Ternyata Sediakan Fasilitas Lain-lain
Dalam operasi tersebut, diamankan 26 orang, rinciannya 13 orang pria dan 13 perempuan.
"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kami bawa ke Kantor Satpol PP," katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Gregetan ke Resto Ini, Akhirnya Kena Batunya
Saiful mengakui tidak mudah mencari tahu RHU masih beroperasi atau tidak. Biasanya, kata dia, karyawan selalu membohongi petugas dengan kedok sedang direnovasi.
Seperti yang ada di Kawasan Kalibokor, yang menyembunyikan dengan alasan sedang direnovasi.
BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes
"Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kami dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News