
"Wacana pemindahan Kantor Pemkab dan DPRD Jember sebelum rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baru diundangkan dan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta belum diundangkannya rencana detail tata ruang (RDTR) jelas akan menabrak beberapa peraturan tersebut," bebernya.
BACA JUGA: Baru Jabat 1 Bulan, Bupati Jember Dikritik, Disamakan yang Lama
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya berencana memindahkan lokasi kota, seperti Gedung Pemkab dan DPRD Jember, akan dijadikan satu lokasi yang agak jauh dari pusat kota saat ini.
"Kami lakukan kajian dulu secara matang sebelum dilakukan pemindahan Kantor Pemkab dan DPRD Jember, karena Jember belum punya wajah yang bisa dinikmati oleh masyarakat luar Jember," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News