SSW Alfa, Aplikasi Perizinan Surabaya, Lebih Praktis

SSW Alfa, Aplikasi Perizinan Surabaya, Lebih Praktis - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser. (foto: Ananto Pradana/genpi).

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya meluncurkan SSW Alfa sebagai cara untuk mempermudah pengurusan perizinan yang diajukan masyarakat, dimana lebih praktis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menerangkan, SSW Alfa bisa menunjukkan kekurangan atau kesalahan pada berkas dokumen yang diajukan.

Misalnya, di awal pemohon ingin mengurus izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketika berkas persyaratan pemohon itu kurang lengkap, maka PD terkait akan menginformasikan melalui sistem apa saja yang harus dilengkapi. Sementara dokumen lain yang telah diupload, prosesnya tetap berjalan.

BACA JUGA:  Scan QR PeduliLindungi Wajib, Aprindo Sebut Ada Kendala

"Jadi sekali upload berkas syarat perizinan, pemohon tidak perlu lagi upload berulang-ulang. Hanya tinggal menambahkan syarat dokumen yang kurang. Karena setiap data pemohon yang telah terdaftar itu sudah masuk ke database," ujarnya.

Fikser menyebut, laman itu memiliki kejelasan untuk membedakan setiap urusan perizinan yang menjadi kewenangan pemkot dengan Online Single Submision (OSS) di pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Hore! Daerah di Jatim Berstatus Level 1 Tambah Lagi

"Warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (10/9) kemarin.

Penerbitan izin di SSW Alfa dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sedangkan perangkat daerah (PD) terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut.

BACA JUGA:  Fakta Hasil Pertandingan Persebaya vs Persikabo

"Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya