Cara Jempolan Bupati Thoriq Cegah Korupsi, Lihat!

Cara Jempolan Bupati Thoriq Cegah Korupsi, Lihat! - GenPI.co JATIM
Tim KPK menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Monitoring Center Of Prevention (MCP) dengan Bupati Lumajang dan sejumlah OPD di Ruang Rapat Narariya Kirana Lumajang, Kamis (23/9/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang

Jatim.GenPI.co - Bupati Lumajang Thoriqul Haq punya cara jempolan mencegah korupsi dalam mengelola pertambangan pasir di daerahnya, dengan meminta pendampingan KPK.

"Kami minta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada, terutama terkait pertambangan pasir," kata Thoriq saat rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Monitoring Center Of Prevention (MCP) dengan tim KPK di Ruang Rapat Narariya Kirana Lumajang, Kamis (23/9) kemarin.

Ia mengatakan ada 59 penambang pasir berizin, 50 penambang di antaranya izinnya aktif, satu penambang izinnya mati, sementara sisanya tidak ada yang melakukan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:  Jajal Aplikasi SIPGAR, Wawali Surabaya Sampai Lari 1.600 Meter

Sehingga potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diasumsikan mencapai Rp 35 miliar.

"Harapannya kami berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar, kami mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami, terutama tentang pertambangan pasir," tuturnya.

BACA JUGA:  Ratusan Sekolah Gelar PTM, Satgas Covid-19 Surabaya Hati-Hati

Sedangkan, untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stokpile terpadu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan kedatangannya di Kabupaten Lumajang untuk melakukan komunikasi dua arah.

BACA JUGA:  Sekolah Tangguh Covid-19 Ada di Pamekasan, Tujuannya Baik

Dimana komunikasi itu dengan pemerintah daerah maupun instansi nonpemerintah daerah sesuai fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya