
"Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK sedang memetakan delapan area intervensi pemerintah daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu mulai dari perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen Aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan dana desa dan pelayanan publik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News