Tren Info Chip, Fatwa PCNU Surabaya: Higgs Domino Island Haram

Tren Info Chip, Fatwa PCNU Surabaya: Higgs Domino Island Haram - GenPI.co JATIM
Tampilan gim Higgs Domino Island atau 'Info chip'. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Beberapa orang menghargai antara Rp 50-68 ribu untuk satu billionnya. Bila itu dikonversikan ke rupiah, maka gim tersebut masuk kategori haram.

Sementara mengacu pada ulama kontemporer Kiai Mustafa AZ Zarqa, koin itu saja sudah bisa dianggap sebagai harta.

"Koin yang bisa dijadikan uang, maka penilaiannya harta. Jadi, gim itu ada taruhannya dan hukumnya haram," kata Farobi.

BACA JUGA:  Fatwa PWNU Jatim: Vaksin Covid-19 Wajib

PCNU Surabaya telah mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi cip atau koin yang dilakukan antarpemain.

"Tidak ada manfaatnya menurut syariat dan membantu orang melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan," tutur Farobi. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Soroti Masalah Koin, PCNU Surabaya Haramkan Permainan Higgs Domino Island Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Soroti Masalah Koin, PCNU Surabaya Haramkan Permainan Higgs Domino Island", https://jatim.jpnn.com/dadi-omongan/6351/soroti-masalah-koin-pcnu-surabaya-haramkan-permainan-higgs-domino-island?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya