
Selain itu, SE juga mengatur pemberlakuan kegiatan pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs dapat dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
BACA JUGA: Hudaifah Gantikan Gus Yani di DPRD Gresik
Khusus untuk sekolah tatap muka (offline), lanjutnya, boleh dilaksanakan atas rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Dinas kesehatan.
"Terkait pembelajaran tatap muka (PTM), akan dilakukan rapat koordinasi selanjutnya, sehingga PTM bisa segera dilaksanakan namun tetap mematuhi aturan SE dan hasil koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas kesehatan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News