
Ia menambahkan, bangunan cagar budaya itu dikabarkan akan digunakan sebagai restoran. Ketika pengecekan terkait izin, IMBnya adalah perdagangan.
Eddy meminta, pihak terkait agar melakukan penyesuaian izin pemanfaatan bangunan tersebut sesuai restoran.
"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.
BACA JUGA: Ziarah ke Makam Pencetus Jembatan Suramadu, Emil: Tokoh Panutan
Selain regulasi, Eddy mengatakan, keberadaan boneka itu juga menimbulkan kerumunan. Sebab, dalam beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang sengaja hadir untuk berswafoto.
"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas Covid-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News