Sehingga, nantinya peti-peti itu bisa digunkanan bagi warga non muslim untuk melakukan pemakaman tanpa prokes.
"Untuk warga yang mau bisa diminta, karena kondisi sudah mulai membaik. Jadi peti ini bisa digunakan untuk pemakaman selain prokes. Warga yang membutuhkan peti bisa langsung berkomunikasi dengan kami atau UPTD Makam," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News