
Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia akhirnya mengizinkan kembali anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api. Kebijakan tersebut berlaku mulai Tanggal 22 Oktober 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan," ujarnya, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Surabaya ke Jakarta Akhir Pekan Nanti
Berikut syarat naik kereta api khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun.
1. Syarat naik kereta api
BACA JUGA: Daftar dan Jadwal Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya
PT KAI tetap memberikan syarat seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, dan memakai masker dengan sempurna.
Kemudian dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
BACA JUGA: Fakta Kereta Api Baru KA Airlangga, Jadwal Hingga Harga Tiket
2 Harus didampingi orang tua
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News