Sudah Boleh, ini Syarat Naik Kereta Api Anak di Bawah 12 Tahun

Sudah Boleh, ini Syarat Naik Kereta Api Anak di Bawah 12 Tahun - GenPI.co JATIM
Salah seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Gubeng Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi).

Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia akhirnya mengizinkan kembali anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api. Kebijakan tersebut berlaku mulai Tanggal 22 Oktober 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan," ujarnya, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Jadwal Kereta Api Surabaya ke Jakarta Akhir Pekan Nanti

Berikut syarat naik kereta api khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun.

1. Syarat naik kereta api

BACA JUGA:  Daftar dan Jadwal Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya

PT KAI tetap memberikan syarat seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, dan memakai masker dengan sempurna.

Kemudian dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

BACA JUGA:  Fakta Kereta Api Baru KA Airlangga, Jadwal Hingga Harga Tiket

2 Harus didampingi orang tua

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya